![]() |
Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Kantor Imigrasi Bali mendeportasi seorang WNA asal AS yang diduga membuat onar di klinik kesehatan (Foto:dok) |
Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Parlindungan menjelaskan, warga negara asing
(WNA ) itu telah melanggar sejumlah ketentuan. Dia melanggar Pasal 406 KUHP tentang
tindak pidana pengrusakan, Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian, serta
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi
Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.
"Berdasarkan
alasan tersebut pelaku akan dikenai tindakan administratif keimigasian berupa
deportasi dan penangkalan," kata Parlindungan.
Lebih lanjut ia
menegaskan bahwa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal atau Kanwil Dirjen
Imigrasi Bali tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum. Selain itu, juga
memastikan seluruh WNA yang berada di wilayah Bali senantiasa menaati aturan
yang berlaku dan menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, Gubernur
Bali I Wayan Koster mengatakan, keprihatinannya dan menyesalkan tindakan pelaku
yang telah merusak fasilitas umum dan menciptakan rasa tidak aman di lingkungan
pelayanan kesehatan. Padahal, kinik adalah ruang perlindungan. "Tindakan
semacam ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Koster.
Koster menyatakan, tidak ada toleransi terhadap WNA yang berperilaku meresahkan dan merusak ketertiban di wilayah Bali. Sebelumnya, Seorang WNA asal AS yang berinisial MM itu mengamuk di Nusa Medika Klinik Pratama yang berada di Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Kejadian itu terjadi pada Sabtu dinihari, 12 April 2025.
Berdasarkan keterangan
saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua warga
asing tiba di klinik. Mereka diantar oleh layanan taksi online. Salah satu dari wisatawan Amerika itu dalam
keadaan tidak sadar. Ia pun langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa
dilakukan tindakan medis. Sebab, kondisinya belum memungkinkan.
Setelah pelaku sadar,
temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru
marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam
ruang pemeriksaan.
Upaya temannya untuk menenangkan MM gagal. Pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang berada di lokasi. Pihak keamanan klinik lantas menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya.
Pelaku beserta
perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai
keterangan. Setelah diperiksa, turis Amerika itu mengatakan alasan ia mengamuk
adalah karena terkejut dan panik melihat banyak orang yang tidak dikenalnya.
Namun usai temannya
meyakinkan ia masih berada di Bali dan setelah mendapatkan kesadaran
sepenuhnya, pelaku meminta maaf. MM juga bersedia mengganti seluruh kerusakan
fasilitas akibat tindakannya.
Polresta Denpasar
kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, WNA tersebut masuk ke Indonesia
melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2 April 2025 menggunakan Visa on
Arrival. Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai 1 Mei 2025. Namun, ia harus
dideportasi akibat tindakannya. (TA/FER)
0 Komentar