![]() |
(Foto:dok) |
Berdasarkan kutipan
dari Gulf News, Rabu (9/4), kebijakan terbaru ini sebagai bagian dari upaya
pengaturan perjalanan menjelang musim haji 2025. Kebijakan ini efektif berlaku
mulai 13 April 2025 bagi warga negara dari: India, Mesir, Pakistan, Yaman,
Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan,
Bangladesh, dan Libya.
Pelancong dari negara-negara tersebut yang telah memegang visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk ke Saudi hingga 13 April, dan harus keluar dari Saudi paling lambat 29 April. Mereka yang melanggar peraturan ini bisa dikena sanksi larangan masuk negara kerajaan itu selama 5 tahun. Belum diketahui sampai kapan kebijakan ini berlaku, kabar yang beredar menyebutkan kebijakan ini berlaku hingga setelah pelaksanaan haji, sekitar medio Juni.
![]() |
(Foto:dok) |
Langkah ini diambil
Saudi menyusul tantangan logistik dan kepadatan jemaah yang terjadi selama
musim haji 2024. Tahun lalu, banyak
jemaah haji dilaporkan masuk ke negara tersebut menggunakan visa yang tidak
diperuntukkan bagi keperluan haji — mereka sering disebut jemaah haji ilegal.
Meroketnya jumlah
jemaah ilegal ini menyebabkan tekanan besar terhadap sistem logistik dan
akomodasi, mulai dari kepadatan di tenda-tenda Mina, keterbatasan transportasi,
hingga antrean panjang di titik-titik layanan utama.
Ditambah cuaca terik di
musim panas, sekitar 1.200 jemaah haji meninggal dunia pada masa puncak haji,
mayoritas dari Mesir. Pihak berwenang Arab Saudi menyatakan bahwa pembatasan visa
jangka pendek ini dimaksudkan untuk mengkoordinasikan kedatangan (arrival)
orang-orang dari luar negeri dengan lebih baik serta menjamin keselamatan dan
keteraturan ibadah haji yang akan datang.
Sementara itu, Basil Al Sisi, anggota Kamar Perusahaan Pariwisata Mesir, dalam wawancara televisi menyebutkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pelajaran dari musim haji sebelumnya. "Pihak berwenang telah mengidentifikasi negara-negara yang berkontribusi terhadap krisis tahun lalu," katanya, merujuk pada individu yang melakukan haji dengan menggunakan visa jangka pendek atau nonhaji.
Pada haji 2024,
dilaporkan 658 jemaah asal Mesir meninggal dunia, dengan 630 di antaranya
merupakan jemaah haji ilegal. Penyebab utama kematian ini adalah cuaca panas
ekstrem yang mencapai suhu hingga 51,8 derajat Celsius di Makkah.
Dalam video viral kala
itu, jemaah yang kepanasan dan kelelahan tampak bergeletakan di pinggir jalan.
Ambulans atau tenaga medis kesulitan mencapai lokasi untuk memberi pertolongan
karena terhalang oleh kepadatan jutaan jemaah.
Versi resmi Saudi, haji
2024 diikuti 1,5 juta jemaah. Namun, jumlah itu melonjak dengan adanya jemaah
haji ilegal. Sementara itu, puluhan jemaah dari Indonesia gagal berhaji karena
terdeteksi menggunakan visa palsu atau visa nonhaji dan harus berurusan dengan
aparat hukum Saudi.
Sejumlah WNI yang
tinggal di Saudi juga diciduk aparat karena menjual jasa haji ilegal. Tanggal 1
Zulkaidah 1446 H bertepatan 29 April 2025 merupakan awal jemaah haji luar
negeri berdatangan ke Madinah.
Pada tanggal itu juga
menjadi hari terakhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Saudi. Mereka yang
overstay harus berhadapan dengan denda hingga 100 ribu riyal atau lebih dari Rp
400 juta. Puncak haji yang berlangsung selama 5-6 hari diperkirakan dimulai
pada 5 Juni (wukuf di Arafah, 9 Zulhijah).
(TIM/RED)
0 Komentar