![]() |
(Foto:dok) |
Bersumber dari mana
agarnya masih belum jelas masih menjadi misteri. Dilokasi pekerjaan tidak
ditemukan Papan plang proyek yang terpasang padahal, Papan plang proyek sudah
masuk dalam kontrak dan dibayar oleh negara, sehingga Publik tidak menduga
duga, tahu instansi yang mengerjakannya dan sumber dana.
Tim Koran transaksi.com
mencoba mencari tahu mengenai pekerjaan pengaspalan dihalaman Kejari kota
Palembang , dengan menghubungi Seketaris Dinas PU BM Dan Tataruang Kota
Palembang, Ir. Faisal lewat Hp.untuk bisa bertemu dengan Kepala Dinas Ir. H.
Bastari MT, untuk meminta penjelasan mengenai pekerjaan pengaspalan ini , namu
Sekdis mengarakannya ke Kabid PU BM Ir. Yudha karena Yuda mengerti dan paham
tentang tehnis, yang akan ditanyakan bukan masalah tehnik pekerjaan dilapangan.
Tetapi masalah
prosedur, proses yang informasi mengunakan APBD Kota Palembang, untuk kok bisa
instansi partikel seperti Kejaksaan yang bukan dibawah naungan Pemkot
Palembang, namun Sekdis diam seribu bahasa.
Walaupun sangat sulit
untuk menemui Kepala Dinas PU BM dan Tata Ruang Kota Palembang Ir. H. Bastari
MT, Tim KORANTRANSAKSI.com tidak putus asa, mencoba terus menghubungi
Ajudannya Ibu Silpa baik chat WA atau berkomunikasi langsung, namun selalu
mendapat jawaban bahwa Pak Bastari tidak ada dikantor lagi Dinas Luar (DL) kamis
tanggal 10/04/2025 Ibu Silpa menyarankan untuk bertemu dng Kabid PU BM Yudha
Jam 15 : 30 wib atas saran dan petunjuk dari Kepala Dinas," katanya lewat
chat WA.
Didalam kantor ruang
Kabid PU BM , Ir. Yudha Fardyansah ST. MT. IPM, ASEAN Eng, dikawal oleh salah
satu wartawan yang tidak mau menyebut dari media mana, langsung menemui dan
duduk berhadap hadapan Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba langsung
menanyakan mengenai pekerjaan pengaspalan dihalaman Kejari kota Palembang yang
dikerjakan awal tahun 2025 bulan Febuari , yang informasinya mengunakan. APBD
dikerjakan oleh Dinas PU BM Kota
Palembang.
Kejaksaan itu instansi
partikel yang langsung dibawah naungan pemerintah pusat mempunyai anggaran
tersendiri di APBN bahkan LPSE untuk lelang pengadaan barang dan jasa
pemerintah ada portal wibesite tersedia diinstansinya.
Yang jadi pertanyaan publik proses dan prosedur nya APBD kota Palembang bisa dianggarkan untuk Kantor Kejaksaan apakah APBN sudah sangat devisit sehingga memakai APBD Pemkot dianggarkan untuk Kejaksaan khusunya PU BM Dan Tataruang Kota Palembang.mungkin Dinas PU Provinsi, kau tanyakan saja didinas PU BM Prov. Tidak ada paket pekerjaan yang dikerjakan akhir tahun semua distop tidak ada lagi yang bekerja, BPK sudah mulai mengaudit titik", ujar Ir.Yudha Fardyansah ST. MT.IPM.ASEAN Eng.
![]() |
(Foto:dok) |
Sementara itu seorang
wartawan yang mengawal Kabid PU BM Ir. Yudha Fardyansah. ST.MT.IPM ASEAN Eng
mencoba untuk menakut nakuti dengan mengkait kaitan pemberitaan di KORANTRANSAKSI.com dengan Undang ITE dan Dewan Pers terdaftar atau tidak, hal
tersebut tidak mencerminkan seorang pecundang bukan seorang yang profesional,
yang berusaha mencoba untuk menghalangi - halangi artawan lainya dalam
menjalankan tugasnya, kami meminta kepada Dewan Pers untuk memberi sangsi tegas
kepada media yg telah menjadi beking dinas dinas yang tidak sesuai tugas dan
profesinya sebagai jurnalis ini sangat bertentangan dengan kode etik dan
jurnalistik.
Yang mana media sebagai
sosial control bukan untuk menakut nakuti, mengecilkan dan meremehkan serta
menyepelekan satu sama lainya. Menurut informasinya Paket pekerjaan pengaspalan
dihalaman Kejari Kota Palembang sudah serah terima, antara Dinas PU BM Dan
Tataruang kota Palembang dengan Instansi Kejari Palembang dalam waktu yang
singkat kurang lebih satu bulan setengah Kalau sudah serah terima berarti tangung
jawab semuanya pihak Kejari tidak lagi Dinas PU BM Kota
Anggaran untuk
Pemeliharaan pekerjaan tersebut dikemanakan..? Kalau benar informasi yang
didapat oleh Tim KORANTRANSAKSI.com itu
pekerjaan PU BM Dan Tataruang Kota Palembang, berarti Ir. Yudha Fardyansah
ST.MT.IPM ASEAN Eng. telah berbohong atau mungkin sengaja untuk menutup nutupi
kesalah yang dilakukan yang diduga ada perbuatan melawan hukum diduga melakukan
tindak pidana korupsi, Kolusi dan Nepetusme dan menyalagunakan kewenangan.
Meminta kepada Kepala
Kejaksaan Agung untuk segerah memeriksa paket pekerjaan pengaspalan dihalaman
Kejari kota Palembang yang diduga mengunakan APBD kota Palembang untuk jaminan
agar tidak diproses hukum kalau ada tindak pidana korupsi didinas PU BM kota
Palembang
Diduga telah melanggar
undang undang jasa kontruksi dan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang
dan jasa pemerintah, dengan melaksanakan paket pekerjaan diakhir dan awal tahun
terindikasi menggunakan APBD Pemkot Palembang dan meminta agar Jaksaan Agung
segarah mengukan fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kecurigaan dan dugaan
dugaan terhadap Kejari kota Palembang.
(NASH)
0 Komentar