![]() |
Jemaah Haji sedang melaksanakan Tawaf wada (tawaf perpisahan) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi (Foto:dok) |
Ada visa yang aman digunakan berhaji, tapi ada juga yang berisiko, bahkan terlarang. Jadi, bagi masyarakat yang akan berhaji dengan tidak mendaftar ke pemerintah (haji reguler), ada baiknya mengetahui informasi ini. Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan beberapa jenis haji berdasarkan visa di akun KJRI Jeddah, Selasa (15/4).
Pertama:
Haji reguler dan haji khusus.
“Ini merupakan haji
yang dikelola oleh pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan
oleh pemerintah Arab Saudi,” ujar Yusron.
Tahun 2025, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji 221 ribu orang. Jemaah akan terbang ke Arab Saudi mulai 2 Mei 2025. Untuk bisa berhaji lewat jalur reguler yang dikelola pemerintah ini, masyarakat perlu antre bertahun-tahun.
![]() |
Koper milik Haji Furoda yang gagal berangkat (Foto:dok) |
"Yaitu undangan
khusus dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di
mana pelaksanaan haji seluruhnya menjadi tanggungan pemerintah Arab
Saudi," beber Yusron.
Ketiga:
Haji Furoda
"Berupa
undangan/pemberian visa dari pemerintah Arab Saudi. Visa tersebut baru dapat
dikeluarkan atau diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji dari
aplikasi Nusuk," beber Yusron.
Keempat:
Haji Dakhili
Yaitu, fasilitas haji
yang diberikan kepada residen (mukimin) di Arab Saudi baik bagi warga negara
asing maupun warga negara setempat.
Menurut Yusron, saat
ini marak diperjualbelikan paket haji Dakhili. Caranya, orang Indonesia yang
ingin mengikuti haji Dakhili akan datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum
pelaksanaan haji. Kemudian mereka akan diberi visa kerja di Arab Saudi. Setelah
itu mereka akan kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui
aplikasi Nusuk.
"Secara aturan di
Arab Saudi, haji Dakhili sah. Namun demikian, dalam praktiknya, tahun lalu ada
beberapa kasus di mana para sponsor ingkar janji sehingga jemaah sulit untuk
pulang ke Indonesia," jelas Yusron.
![]() |
Petugas saat memeriksa koper milik para jemaah Haji Indonesia kloter 12 asal embarkasi Batam yang akan diberangkatkan ke Madinah di Makkah, Arab Saudi (Foto:dok) |
Yusron menjelaskan,
dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi mengundang para
pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan
ibadah haji.
"Sayangnya ada
beberapa pihak yang menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan
visa kerja. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan pemerintah Arab
Saudi," jelas Yusron.
Keenam:
Haji dengan visa ziarah dan visa umrah.
"Ini dilarang oleh
pemerintah Arab Saudi. La haj tasrih, tidak boleh berhaji bagi mereka yang
tidak memiliki izin untuk berhaji," tegas Yusron.
"Tahun lalu banyak
kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan
jenis visa ini," imbuhnya.
Yusron mengimbau
masyarakat bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. "Mari kita
mengikuti penyelenggaraan haji yang resmi dan sah dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Arab Saudi sehingga ibadah haji kita bisa berjalan dengan
nyaman dan aman," imbau Yusron.
![]() |
Aparat Arab Saudi saat melakukan razia menjelang puncak haji 2025. dan hanya yang memiliki visa haji dan identitas sah yang bisa masuk Makkah (Foto:dok) |
Pada musim haji 2024,
sejumlah jemaah haji dari Indonesia gagal berhaji karena menggunakan visa yang
tak sesuai sehingga terpaksa dideportasi/dipulangkan. Sejumlah WNI yang tinggal
di Saudi juga ditangkap aparat Saudi karena menjual jasa haji ilegal. Hukuman
dan denda yang dijatuhkan tidak sedikit.
Keberadaan haji ilegal
juga membuat penyelenggaraan haji 2024 penuh tantangan. Keberadaan mereka
membuat jumlah jemaah melonjak. Sebanyak 1.200-an orang meninggal pada puncak
haji — mayoritas jemaah haji ilegal dari Mesir. Banyak yang tergeletak di
pinggir jalan tanpa ada bantuan berarti.
Mayoritas jemaah haji
ilegal tersebut meninggal karena cuaca panas ekstrem dan minimnya
logistik/akomodasi bagi dapatkan. Tingginya korban jiwa dari Mesir membuat
Mesir menggelar investigasi dan memejahijaukan biro-biro travel yang menipu
jemaah dengan menyatakan bahwa visa yang mereka jual sah.
Untuk memperkecil
masuknya jemaah haji ilegal, Arab Saudi melakukan sejumlah langkah antisipasi.
Antara lain, menghentikan penerbitan visa jangka pendek (visa turis, visa
bisnis, visa kunjungan/ziarah) bagi 14 negara, termasuk Indonesia.
Juga melarang siapa pun
masuk Makkah 29 April tanpa membawa visa haji yang sah dan identitas resmi bagi
pekerja dan warga Makkah. Termasuk juga memerintahkan semua jemaah umrah dan
pelancong meninggalkan Saudi paling lambat 29 April — bertepatan dengan mulai
masuknya jemaah haji ke Madinah. Mereka yang membandel bisa dikenai denda 100
ribu riyal (lebih Rp 400 juta) hingga masuk daftar hitam alias dilarang masuk
Saudi selama 5 tahun. (TIM)
0 Komentar